KEDUDUKAN, FUNGSI, & ARTI PENTING PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA
(Materi PPKn Kelas VIII Semester I)
I. TUJUAN PEMBELAJARAN :
a). Menjelaskan pengertian dasar Negara.
b). Menjelaskan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara.
c). Menjelaskan arti penting Pancasila sebagai dasar Negara.
d). Menjelaskan pengertian pandangan hidup bangsa.
e). Menjelaskan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
f). Menjelaskan arti penting Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
d). Menjelaskan pengertian pandangan hidup bangsa.
e). Menjelaskan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
f). Menjelaskan arti penting Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
II. MATERI POKOK
:
a. Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara dan pandangan hidup bangsa
1) Pancasila sebagai dasar Negara ;
2) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa;
3) Arti penting pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa.
b. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
1) Pancasila sebagai satu kesatuan;
2) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa;
3) Sila Kemanusian yang adil dan beradab;
4) Sila Persatuan Indonesia;
5) Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan.
6) Sila Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Perilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila di :
1) Lingkungan keluarga;
2) Lingkungan sekolah;
3) Lingkungan masyarakat.
a. Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara dan pandangan hidup bangsa
1) Pancasila sebagai dasar Negara ;
2) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa;
3) Arti penting pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa.
b. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
1) Pancasila sebagai satu kesatuan;
2) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa;
3) Sila Kemanusian yang adil dan beradab;
4) Sila Persatuan Indonesia;
5) Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan.
6) Sila Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Perilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila di :
1) Lingkungan keluarga;
2) Lingkungan sekolah;
3) Lingkungan masyarakat.
1.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Latar belakang
Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan
bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung selama
berabad-abad. Sebelumnya di kelas VII kalian telah memahami bagaimana BPUPKI
menyusun Pancasila dan telah memahami bagaimana suasana dan semangat para
pendiri negara dalam menetapkan Pancasila dalam sidang PPKI.
Pada
tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikiran
tentang dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka.
Pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan pidato Soekarno
seperti berikut ini:
Pertanyaan dan
pemikiran para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka.
Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI dan PPKI dengan
merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.Pancasila
disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan
ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai dasar
mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengertian Pancasila sebagai
dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “….. maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar
negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..”
Rumusan
Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat
seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa
kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi
Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan
dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila,
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan
Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat
dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai
Dasar Negara. Walaupun status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam
katagori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,
baik karena bersifat einmalig (sekali), telah dicabut, maupun telah
selesai dilaksanakan.
Selain itu,
juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum negara. PenempatanPancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum negaraadalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi
negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap
materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Lebih lanjut
dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip
oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995:8) dinyatakan bahwa “diantara
unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila
adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa
Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara
itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak
berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum
tidak dapat diubah”.
Negara dapat
diibaratkan sebagai sebuah bangunan , tempat bernaung para penghuninya yaitu
rakyat. Agar bangunan itu kuat dan kokoh, tentunya harus mempunyai dasar
bangunan yang kuat dan kokoh pula. Demikian juga dengan negara, agar negara
tersebut kuat dan kokoh harus mempunyai dasar negara yang kuat. Dasar negara
merupakan cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai negara tersebut.
Cita-cita dan tujuan didirikannya negara akan dijadikan pedoman dan arah dalam
gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara. Para pendiri negara
Indonesia sudah mengatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi
penyelenggaraan negara. Dasar Negara tersebut biasanya juga disebut dengan
“idiologi Negara”.
Di lihat dari
asal mula kata, Ideologi berasal kata “idea”, yang artinya ide, konsep
atau gagasan, cita-cita dan “logos” yang artinya pengetahuan. Secara
harfiahideologi berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan atau
gagasan.
Dalam
pandangan yang lebih luas ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan
kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dijadikan pedoman hidup dan
pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.
Dengan
dimilikinya suatu pandangan hidup yang jelas, kuat dan kokoh suatu bangsa akan
memiliki pedoman dan pegangan dalam memecahkan persoalan di berbagai bidang
kehidupan yang timbul dalam aktivitas masyarakat. Dalam pandangan hidup
terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai
dengan pikiran yang terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsa dan
bernegara, sehingga suatu bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup
bangsa lainnya.
Pancasila
sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan
hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak
istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna
yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan
sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia baik dari
segi sikap maupun prilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh
nilai–nilai luhur Pancasila.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan
sehari–hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku haruslah
selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur Pancasila.
Setiap bangsa
di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana
tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan “pandangan hidup”. Tanpa
memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam
menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun
persoalan dunia.
Pandangan
hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban
terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup. Berdasarkan
pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi
dasar mengenai kehidupan yang dicita–citakan, terkandung pula dasar
pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pandangan
hidup bagi suatu bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga
kelangsungan dan kelestarian bangsa. Hal ini disadari oleh pendiri negara
seperti dapat kita buktikan dari pidato Mohammad Yamin dalam sidang BPUPKI
pertama. Dalam sidang BPUPKI itu Mohammad Yamin menyatakan :
Para pendiri
negara dengan dilandasi pemikiran dan semangat kebangsaan yang tinggi telah
sepakat bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Mengapa harus
Pancasila? Mengapa bukan ideologi yang meniru bangsa lain di dunia? Para
pendiri negara mempunyai pemikiran bahwa pandangan hidup bangsa harus sesuai
dengan ciri khas bangsa Indonesia, oleh karenanya diambil dari kepribadian
bangsa yang tertinggi dan konsepsi yang mendasar dari norma bangsa.
Pancasila
dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang
paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam dan
nantinya dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai
tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan
Pandangan Hidup Bangsa Bagi Bangsa Indonesia
Pancasila
dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
alenia keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman
dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar
negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Seluruh sila
dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah. Karena
Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Dalam
pelaksanaannya sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan
kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat
dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta
melandasi sila keempat dan kelima dan seterusnya.
Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila
lainnya. Paham Ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang adil dan
beradab. Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut
Jimly Asshiddiqie dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
(2012:122) menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang di antara
sesama manusia, sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh
sehat dalam struktur kehidupan yang adil, dan dengan demikian kualitas
peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat di antara bangsa-bangsa.
Semangat
Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia
untuk bersatu padu di bawah Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Perbedaan-perbedaan
diantara sesama warga negara Indonesia tidak perlu diseragamkan, melainkan
dihayati sebagai kekayaan bersama yang wajib disyukuri dan dipersatukan dalam
wadah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, dalam
kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan mengenai etnisitas,
anutan agama, warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang. Diutamakan
dilihat adalah status kewarganegaraan seseorang dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Semua orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga
negara. Setiap warga negara adalah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat
dalam Negara Indonesia, di mana kedaulatannya diwujudkan melalui mekanisme atau
dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan
pengertian sila Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap manusia Indonesia sebagai
rakyat dan warga negara Indonesia, diakui sebagai insan beragama berdasarkan. Ketuhanan
Yang Maha Esa. Paham Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pandangan dasar dan
bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan
bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai luhur keberagaman menjadi jiwa
yang tertanam jauh dalam kesadaran, kepribadian dan kebudayaan bangsa
Indonesia. Jiwa keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa itu
juga diwujudkan dalam kerangka kehidupan bernegara yang tersusun dalam
undang-undang dasar.
Keyakinan akan
prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa harus diwujudkan dalam sila kedua Pancasila
dalam bentuk kemanusiaan yang menjamin perikehidupan yang adil, dan dengan
keadilan itu kualitas peradaban bangsa dapat terus meningkat dengan
sebaik-baiknya. Karena itu, prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa menjadi prasyarat utama untuk terciptanya keadilan, dan perikehidupan
yang berkeadilan itu menjadi prasyarat bagi pertumbuhan dan perkembangan
peradaban bangsa Indonesia di masa depan.
Dalam
kehidupan bernegara, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham
kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham kedaulatan hukum yang saling
berjalin satu sama lain. Sebagai konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa,
tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan hukum dan
konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai luhur ajaran agama yang diyakini
oleh warga negara. Semua ini dimaksudkan agar Negara Indonesia dapat mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Menurut Prof.
DR. Hans Nawiasky seperti dikutip Astim Riyanto (2006), dalam suatu negara yang
merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang
kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar. Berdasarkan kaidah yang
tertinggi inilah undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam
kesatuan tatanan hukum dalam negara itu yang disebut
denganstaatsfundamentalnorm, yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila.
Hakikat hukum suatu staatsfundamentalnorm ialah syarat bagi
berlakunya suatu undang-undang dasar karena lahir terlebih dahulu dan merupakan
akar langsung pada kehendak sejarah suatu bangsa serta keputusan bersama yang diambil
oleh bangsa.
Dengan
demikian, Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai
pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI
sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan
dengan cita-cita negara dan tujuan negara, jadilah Pancasila ideologi negara.
Sejak disahkan
secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai
dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara danligatur (pemersatu)
dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.
Berdasarkan
uraian tersebut menunjukkan bagaimana Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila
haruslah dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. Sebagai norma hukum
Pancasila juga mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya
mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi
siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku
di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi–sanksi hukum.
Pancasila
sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang
diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur seperti dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
- Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar
Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mempunyai ciri khas
atau karakteristik tersendiri yang berbeda dengan ideologi lain yang ada di
dunia. Ciri atau karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila
yaitu sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan atas keberadaan
Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karenanya sebagai
manusia yang beriman yaitu meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan
kepada Tuhan Yang Maha Esa yaitu dengan menjalankan segala perintah-Nya dan
menjauhi segala larangan- Nya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mengandung rumusan sifat keseluruhan
budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia yang sederajat dan sama,
mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh
negara.
3. Persatuan
Indonesia.
Merupakan perwujudan dari paham
kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa,
dan mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah
oleh sebab apa pun.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
Merupakan sendi utama demokrasi di
Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Merupakan salah satu tujuan negara
yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila.
Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak
dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah. Karena Pancasila merupakan satu
kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Sila-sila dalam Pancasila
merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan
satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau diperas.
Sejarah perjalanan bangsa Indonesia sejak
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang ini telah membuktikan
keberadaan Pancasila yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan dinamika
bangsa Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
merupakan kesepakatan yang sudah final karena mampu mempersatukan
perbedaan-perbedaan pandangan. Pancasila diterima oleh seluruh lapisan
masyarakat Indonesia.
Sudah seharusnya kita sebagai warga negara menunjukkan sikap menghargai
nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu sikap
menghargai nilai-nilai Pancasila adalah dengan mempertahankan
Pancasila.Mempertahankan Pancasila mengandung pengertian bahwa kita harus
melaksanakan dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari. Mempertahankan Pancasila berarti kita tidak mengubah, menghapus
dan mengganti dasar Negara Pancasila dengan dasar negara
lain. Mempertahankan Pancasila berarti mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Jika ada yang ingin mengganti Pancasila berarti mengancam
keberadaan Negara Indonesia. Jika dasar negara diganti, runtuhlah bangunan
Negara Indonesia. Oleh karena itu, mempertahankan Pancasila merupakan tanggung
jawab bersama antara pemerintah dan rakyat Indonesia.
- Upaya
melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah disarikan dalam butir-butir
pengamalan Pancasila. Isi butir pengamalan Pancasila yaitu :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaannya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara
pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
d. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah
masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi
setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h. Berani membela kebenaran dan keadilan.
i. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh
umat manusia.
j. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan
bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.
c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air
Indonesia.
e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal
Ika.
g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Sebagai warga negara dan
warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan
kewajiban yang sama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama.
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat
kekeluargaan.
e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai
sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan i’ktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan
hasil keputusan musyawarah.
g. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
h. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati
nurani yang luhur.
i. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara
moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama.
j. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai
untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri
sendiri.
f. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat
pemerasan terhadap orang lain.
g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan
dan gaya hidup mewah.
h. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau
merugikan kepentingan umum.
i. Suka bekerja keras.
j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi
kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k. Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata
dan berkeadilan sosial.
l. Butir-butir nilai Pancasila di atas dapat dilakukan dalam
kehidupan sehari-hari.
Dengan
demikian mempertahankan Pancasila dapat dilakukan dengan melaksanakan
nilai-nilai Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan
sehari-hari di manapun ia berada.
- Membiasakan
Perilaku sesuai Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan:
Pembiasaan
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sangat penting
dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, hal ini dikarenakan
Pancasila merupakan identitas dan jati diri bangsa Indonesia. Pembiasaan
tersebut dapat dilakukan sebagai berikut.
1. Membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam
lingkungan keluarga.
Perilaku yang sesuai nilai-nilai Pancasila yang dapat dilakukan
dalam lingkungan keluarga antara:
a. Taat dan patuh terhadap orangtua
b. Mengormati sesama saudara
c. Menerapkan panggilan yang sopan di
dalam keluarga
2. Membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam
lingkungan sekolah.
Lingkungan sekolah
merupakan tempat yang sangat strategis dalam membina dan menerapkan nilai-nilai
Pancasila dalam perilaku keseharian siswa, dengan harapan kelak setelah lulus
memiliki kemampuan yang cukup untuk mengabdikan diri bagi bangsa dan negara.
Contoh perilaku/sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila:
a. Mentaati tata tertib sekolah
b. Menghormati guru dan
seluruh warga sekolah
3. Membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila
dalam lingkungan pergaulan.
Perilaku dalam pergaulan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
antara lain:
a. Menghargai pendapat
teman
b. Tidak diskriminasi
sesama teman
4. Membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam
lingkungan masyarakat
Lingkungan
masyarakat merupakan aspek penting selanjutnya dalam pelaksanaan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini dikarenakan lingkungan masyarakat
merupakan lingkup yang lebih luas dari anggota sebuah negara, yang memegang
peranan penting terhadap kelestarian pandangan hidup suatu negara.
- Perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila lainnya
dalam lingkungan masyarakat adalah:
a. Tidak mengganggu
ibadah orang lain.
b. sikap toleransi
walaupun berbeda agama.
c. selalu budayakan
sikap gotong royong.
IV. KESIMPULAN :
Dapat
disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara
yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar Negara. Pancasila
dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang
paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam dan
nantinya dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai
tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dan Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup
bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alenia keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki
dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. Pancasila
sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
SUMBER : Buku Pegangan Guru PKn kelas VIII SMP/MTS : Buku Kurikulum 2013
SUMBER : Buku Pegangan Guru PKn kelas VIII SMP/MTS : Buku Kurikulum 2013
